Halaman

Minggu, 15 April 2012

BAB I PENDAHULUAN A. Stakeholder Pendidikan Perkataan stakeholder pada awalnya digunakan dalam dunia usaha, terdiri atas dua kata ; stake dan holder. Stake berarti to give support to : holder berarti pemegang. Jadi stakeholder pendidikan dapat diartikan sebagai orang yang menjadi pemegang dan sekaligus pemberi support terhadap pendidikan atau lembaga pendidikan. Kalau lembaga pendidikan itu berupa sekolah maka stakeholdernya adalah : Birokrasi Pendidikan (Dinas Pendidikan), Pengawas, Kepala Sekolah, Guru-guru, Orang Tua, Komite Sekolah, Dewan Sekolah, Masyarakat, Dunia Usaha dan Dunia Industri. Dengan Perkataan lain stakeholder adalah orang-orang atau badan yang berkepentingan langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan pendidikan di sekolah. Definisi lain dari stakeholder adalah pemegang atau pemangku kepentingan. Orang per orang atau kelompok tertentu yang mempunyai kepentingan apa pun terhadap sebuah obyek disebut stakeholder. Pendidikan adalah sebuah sistem yang mendukung murid mencapai tujuan-tujuannya melalui pengajaran dan penanaman elemen afektif, kognitif dan psikomotorik secara terencana dalam jangka panjang. BAB II PEMBAHASAN A. Stakeholder dalam Bidang Pendidikan Stakeholder pendidikan dibagi dalam 3 kategori utama, yaitu 1. Sekolah, termasuk di dalamnya adalah para guru, kepala sekolah, murid dan tata usaha sekolah. 2. Pemerintah, diwakili oleh para pengawas, penilik, dinas pendidikan, walikota, sampai menteri pendidikan nasional. 3. Masyarakat, sedangkan masyarakat yang berkepentingan dengan pendidikan adalah orangtua murid, pengamat dan ahli pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan atau badan yang membutuhkan tenaga terdidik (DUDI), toko buku, kontraktor pembangunan sekolah, penerbit buku, penyedia alat pendidikan, dan lain-lain. B. Peran Stakeholder Peran serta stakeholder pendidikan dalam suatu perencanaan adalah hal yang sangat urgen sehingga akan dampak pada peningkatan profesionalitas guru. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 bahwa stakeholder pendidikan yaitu dewan pendidikan dan komite sekolah dalam kaitannya dengan hal di atas mereka memiliki 4 peran, yaitu; 1. Peran Sebagai Pemberi Pertimbangan Atau Nasihat (Advisory Agency) Peran sebagai pemberi pertimbangan atau nasihat (Advisory Agency) menunjukkan respon dan keikutsertaan dewan pendidikan dan komite sekolah memajukan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah dan di sekolah. Bentuk aktivitas dewan pendidikan dan komite sekolah antara lain; 1. Pemberi pertimbangan mengenai program dan kegiatan yang disusun dalam rencana pembangunan pendidikan tingkat kabupaten atau kota dan RKS serta RKT tingkat satuan pendidikan. 2. Memberikan pertimbangan buat guru dalam pelaksanaan tugas supaya tidak sewenang-wenang dalam menangani siswa (misalnya dalam memberi hukuman tetapi juga memberi penghargaan bagi yang berprestasi). 3. Memberi pertimbangan dalam peningkatan disiplin guru dan memberi solusi bagi kesulitan-kesulitan yang dihadapi guru. 4. Memberi pertimbangan dalam mengembangkan bakat dan minat siswa (seperti olimpiade mata pelajaran, seni dan olah raga). 2. Peran Sebagai Badan Pendukung (Supporting Agency) Peran pendukung dewan pendidikan dan komite sekolah berkaitan dengan internal manajemen sekolah; 1. Mendata jumlah guru yang memerlukan pendidikan dan latihan, mendata pendidikan guru yang memerlukan peningkatan kualifikasi pendidikan. 2. Memberikan pelatihan mengenai mata pelajaran dan layanan belajar bagi guru yang membutuhkan. 3. Mendata jumlah siswa dan indeks prestasinya, guru dan komite sekolah. 4. Mendukung program pengayaan bagi siswa yang lebih pintar, dan remedial bagi siswa yang belum mencapai hasil yang dipersyaratkan. 5. Menyediakan tropi dan hadiah atas keberhasilan siswa mengikuti berbagai perlombaan yang dilakukan sekolah. 6. Untuk meningkatkan kualitas keagamaan mengadakan pesantren kilat di sekolah. 7. Mendukung pemanfaatan sarana prasarana untuk memberikan layanan belajar. 8. Membuat media belajar sesuai dengan kebutuhan belajar. 9. Kebun percontohan sekolah. 10. Memaksimalkan anggaran operasional yang bersumber dari APBD, bantuan masyarakat, dan mendorong penggunaan anggaran yang bersumbar dari dana BOS dengan mengimplementasikan program dan kegiatan yang tepat sasaran. Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan harus disampaikan pada publik atau stakeholder pendidikan, kepala sekolah, orang tua dan masyarakat, serta kepada instansi pemerintah yang terkait seperti dinas pendidikan, termasuk pemimpin proyek yang bersangkutan. Dewan pendidikan dan komite sekolah, dalam batas-batas tertentu dapat saja memberikan rekomendasi pada pihak yang terkait, dengan rasional yang kuat dan obyektif bukan karena atas faktor “like and dislike” dalam hal ketenagaan ini, dewan pendidikan dan komite sekolah perlu mengembangkan standar kinerja guru dan tenaga kependidikan lainnya 3. Peran Sebagai Pengontrol (Controling Agency) Peran sebagai pengontrol (controlling agency) sesuai peran dewan pendidikan dan komite sekolah, sebagai badan pengawas terhadap kegiatan sekolah termasuk pelaksanaan dan penggunaan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT). Fungsi pengontrol (controling agency) menunjukkan bahwa dewan pendidikan dan komite sekolah melakukan aktifitas; 1. Menanyakan proses belajar mengajar (ke guru dan kepala sekolah) apakah sudah mengarah pada standar yang dipersyaratkan, 2. Menanyakan kondisi kesehatan, gizi, dan bakat peserta didik, 3. Memantau pelaksanaan rencana kegitan sekolah (RKS) dan rencana kegiatan tahunan (RKT), 4. Ikut serta dalam penyusunan RKS dan RKT. 5. Ikut memantau penggunaan anggaran yang bersumber dari BOS, 6. Ikut serta dalam rapat pembagian raport, 7. Mengontrol kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya, 8. Mengontrol pelaksanaan PBM dengan memakai kartu data sesuai dengan perlindungan anak; cara belajar mengajar guru (misalnya kartu yang ditanda tangani oleh guru dan orangtua). 4. Peran Sebagai Penghubung (Mediating Agency) Pusat pendidikan adalah keluarga, sekolah, dan masyarakat harus saling bekerja sama secara sinergis untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk dapat bekerja secara sinergis harus ada yang menghubungkan antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Itulah sebabnya salah satu peran dewan pendidikan dan komite sekolah adalah peran penghubung (mediating agency).Jika ada kerja sama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat, maka dari beberapa banyak program yang inovatif dapat dicoba untuk dilaksanakan oleh sekolah. Peran penghubung atau mediating agency menunjukkan bahwa dewan pendidikan dan komite sekolah; 1. Menghubungkan dengan instansi pemerintah, 2. Menghubungi orangtua siswa yang mampu untuk meminta kesediaannya menjadi donator atau bantuan lainnya yang disetujuinya untuk keperluan sekolah, atau dengan menjelaskan program kerja yang akan dilakukan oleh sekolah. 3. Mencari informasi yang bisa dipakai oleh sekolah untuk mengembangkan sekolah. 4. Memberi laporan kepada masyarakat tentang keuangan dan pelaksanaan program. Keempat peran dewan pendidikan dan komite sekolah tersebut dalam melakukan aktifitas bukanlah melakukan dan perannya secara terpisah-pisah, tetapi berlangsung secara simultan. Dalam melakukan aktifitasnya, mereka mengedepankan peningkatan kualitas pendidikan, bukan menyalurkan kehendaknya pribadi apalagi melakukan pemerasan. Dalam melaksanakan perannya dilakukan secara seimbang dengan memperhatikan etika dan aturan yang berlaku serta focus pada perolehan mutu yang kompetitif Pemerintah, sebagai pihak yang berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi warganya tidak dapat meninggalkan peran dan fungsi masyarakat dalam menuntaskan pendidikan. Pendidikan tidak melulu mengurusi sarana dan prasarana. Tidak hanya sekedar sebuah mata anggaran yang statis. Pendidikan adalah sebuah dinamika proses yang memerlukan kecerdasan untuk menjadikannya wahana yang bermanfaat bagi daerah. Selama ini masih banyak tokoh pemerintahan yang menempatkan pendidikan sebagai beban anggaran, bukan investasi masa depan. Padahal jika dikaji lebih mendalam, hanya manusia berpendidikan lah yang akan mengantarkan bangsa ini ke masa yang lebih baik di masa mendatang. Untuk itu, diperlukan kearifan untuk menggandeng lebih banyak potensi di masyarakat dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan berhasilguna. Pendidikan yang steril tidak akan mampu menyerap keunggulan-keunggulan daerah, sehingga menempatkan pendidikan dalam sebuah menara gading. Untuk itu, diperlukan kerjasama yang kuat diantara ketiga elemen ini sehingga menghasilkan sinergi yang bermanfaat, terutama bagi para murid sebagai subyek pendidikan. Mengingat kesadaran masyarakat yang sudah tinggi terhadap pentingnya pendidikan, banyak warga masyarakat yang secara sukarela bergabung dalam lembaga-lembaga berorientasi pendidikan yang dapat menjadi think-tank pemerintah dalam melaksanakan program-program pendidikan. Selain masyarakat sukarela, banyak juga masyarakat yang mempunyai tujuan mengambil manfaat dari dunia pendidikan. Para penerbit buku, usaha kursus, penyedia alat pendidikan, dan pengusaha-pengusaha lainnya. Kelompok ini juga perlu difasilitasi, bahkan jika perlu dibangkitkan kesadarannya, bahwa selain sebagai lahan penghidupan, dunia pendidikan juga memerlukan kesetiakawanan yang dapat memperbaiki kualitas maupun kuantitas pelayanan pendidikan. Untuk itu, pendekatan usaha terhadap dunia pendidikan adalah bersifat mendukung, tidak hanya sekedar memeras dan menjadikannya layaknya komoditas. C. Manfaat Stakeholder Pendidikan manfaat dari berbagai ilmu pengetahuan khususnya tentang pengelolaan pendidikan/sekolah.Kegiatan operasional pendidikan pada dasarnya adalah melaksanakan kegiatan teknis edukatif yang mengacu kepada prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mencapai kualitas yang diharapkan. Namun demikian konsekuensi logis dari kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melahirkan proses globalisasi kultural dan dua tekanan budaya (cultural pressure). Sementara tekanan eksternal, yaitu ketergantun ... stakeholders di era globalisasi saat ini. pendidikan ialah seluruh tahapan pengembangan kemampuan-kemampuan dan perilaku-perilaku manusia dan juga proses penggunaan hampir seluruh pengalaman kehidupan. Selanjutnya pendidikan juga dapat diartikan sebagai tahapan kegiatan yang bersifat kelembagaan (seperti sekolah dan madrasah) yang dipergunakan untuk menyempurnakan perkembangan individu dalam menguasai pengetahuan, kebiasaan, sikap, dan sebagainya. Pendidikan dapat berlangsung secara informal, nonformal di samping secara formal seperti manfaat dari berbagai ilmu pengetahuan khususnya tentang pengelolaan pendidikan/sekolah.Kegiatan operasional pendidikan pada dasarnya adalah melaksanakan kegiatan teknis edukatif yang mengacu kepada prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mencapai kualitas yang diharapkan. Namun demikian konsekuensi logis dari kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melahirkan proses globalisasi kultural dan dua tekanan budaya (cultural pressure). Sementara tekanan eksternal, yaitu ketergantu. Pendidikan dapat diartikan sebagai sebuah proses dengan metode-metode tertentu sehingga orang memperoleh pengetahuan, pemahaman, dan cara bertingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan. Pengertian yang lebih luas dan representatif, pendidikan ialah seluruh tahapan pengembangan kemampuan-kemampuan dan perilaku-perilaku manusia dan juga proses penggunaan hampir seluruh pengalaman kehidupan. Selanjutnya pendidikan juga dapat diartikan sebagai tahapan kegiatan yang bersifat kelembagaan (seperti sekolah dan madrasah) yang dipergunakan untuk menyempurnakan perkembangan individu dalam menguasai pengetahuan, kebiasaan, sikap, dan sebagainya. Pendidikan dapat berlangsung secara informal, nonformal di samping secara formal seperti di sekolah, madrasah, dan institusi-institusi lainnya. Selain itu pendidikan juga dapat berlangsung dengan cara mengajar diri sendiri (self-instruction). (Muhibbin Syah, 2008: 10).Berdasarkan pendapat di atas dapat ditafsirkan bahwa pendidikan merupakan suatu usaha mentranformasikan ilmu, pengetahuan, ide, gagasan, norma, hukum dan nilai-nilai kepada orang lain dengan cara tertentu baik terstruktur formal, informal atau non formal. Dalam konteks ini, pentransferan tersebut dapat terjadi di lingkungan keluarga, masyarakat atau sekolah sebagai satuan pendidikan, namun ketiga satuan pendidikan tersebut bukanlah berdiri sendiri-sendiri tetapi merupakan komponen yang saling melengkapi (complementer). BAB III PENUTUP A. Kesimpulan manfaat dari berbagai ilmu pengetahuan khususnya tentang pengelolaan pendidikan/sekolah.Kegiatan operasional pendidikan pada dasarnya adalah melaksanakan kegiatan teknis edukatif yang mengacu kepada prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mencapai kualitas yang diharapkan. Namun demikian konsekuensi logis dari kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melahirkan proses globalisasi kultural dan dua tekanan budaya (cultural pressure). Sementara tekanan eksternal, yaitu ketergantun ... stakeholders di era globalisasi saat ini. pendidikan ialah seluruh tahapan pengembangan kemampuan-kemampuan dan perilaku-perilaku manusia dan juga proses penggunaan hampir seluruh pengalaman kehidupan. Selanjutnya pendidikan juga dapat diartikan sebagai tahapan kegiatan yang bersifat kelembagaan (seperti sekolah dan madrasah) yang dipergunakan untuk menyempurnakan perkembangan individu dalam menguasai pengetahuan, kebiasaan, sikap, dan sebagainya. Peran serta stakeholder pendidikan dalam suatu perencanaan adalah hal yang sangat urgen sehingga akan dampak pada peningkatan profesionalitas guru. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 bahwa stakeholder pendidikan yaitu dewan pendidikan dan komite sekolah dalam kaitannya dengan hal di atas mereka memiliki 4 peran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar